Fungsi Satuan Pengawas Internal Universitas Tidar

Satuan Pengawas Internal Universitas Tidar dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas  unit kerja di lingkungan Universitas Tidar. Satuan Pengawas Internal Universitas Tidar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan program pengawasan,
  2. Pengawasan kebijakan dan program,
  3. Pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara,
  4. Pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal,
  5. Pendampingan dan reviu laporan keuangan,
  6. Pemberian saran dan rekomendasi,
  7. Penyusunan laporan hasil pengawasan, dan
  8. Pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan

Fungsi, Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Satuan Pengawas Internal secara khusus

Ketua Satuan Pengawas Internal Universitas Tidar

Fungsi utama:

  1. Pemimpin organisasi untuk mencapai visi, misi, dan tujuan Satuan Pengawas Internal
  2. Pemegang Kendali Mutu dalam sistem manajemen mutu Satuan Pengawas Internal Universitas Tidar

Tugas:

  1. Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan manajemen mutu secara keseluruhan di Satuan Pengawas Internal Universitas Tidar
  2. Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran Satuan Pengawas Internal Universitas Tidar
  3. Mengkoordinasikan penyusunan/revisi dokumen-dokumen mutu yang diperlukan dalam rangka tugas-tugas Satuan Pengawas Internal Universitas Tidar
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan kaji ulang Satuan Pengawas Internal Universitas Tidar
  5. Mengkoordinasikan penyusunan laporan berkala dan rekomendasi atas pelaksanaan program kerja Satuan Pengawas Internal Universitas Tidar  kepada Rektor.
  6. Menjalin kerjasama (networking) dengan institusi pengendalian internal dari Perguruan Tinggi lain dari dalam maupun luar negeri

Tanggung jawab:

  1. Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan Satuan Pengawas lnternal dan kelancaran manajemen Satuan Pengawas Internal Universitas Tidar
  2. Bertanggungjawab secara langsung kepada Rektor Universitas Tidar

Wewenang:

  1. Menentukan dan menetapkan kebijakan mutu organisasi
  2. Memberikan pendelegasian tugas secara jelas kepada bawahan

Sekretaris Satuan Pengawas Internal Universitas Tidar

Fungsi utama:

  1. Penatalaksana kegiatan administrasi, pemeriksaan dan penyimpanan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan Satuan Pengawas Internal
  2. Koordinator pelaksanaan teknis administrasi, komunikasi, sosialisasi, dan harmonisasi organisasi Satuan Pengawas Internal Universitas Tidar

Tugas:

  1. Membantu tugas-tugas ketua mengkoordinasikan seluruh kegiatan Satuan Pengawas Internal Universitas Tidar
  2. Mewakili ketua ketika ketua berhalangan dalam menjalankan tugas
  3. Mengkoordinasikan kegiatan keadministrasian dan kerumahtanggaan Satuan Pengawas Internal Universitas Tidar
  4. Mengembangkan dan atau memperbarui data website Satuan Pengawas Internal Universitas Tidar
  5. Menyusun kalender kegiatan Satuan Pengawas Internal secara keseluruhan dengan dibantu anggota Satuan Pengawas Internal
  6. Membantu ketua dalam menyusun laporan dan rekomendasi kegiatan Satuan Pengawas Internal kepada Rektor

Tanggung jawab:

  1. Bertanggung jawab terhadap pengadaan, penyimpanan dan pemeliharaan seluruh kebutuhan administrasi dan bahan penunjang Satuan Pengawas Internal Universitas Tidar beserta dokumen terkait
  2. Bertanggung jawab terhadap surat-menyurat dan rumah tangga yang dila­kukan oleh Satuan Pengawas Internal Universitas Tidar

 Wewenang:

Mengatur aktivitas administrasi yang mencakup penyiapan, pengadaan, penyimpanan dan pemeliharaan seluruh kebutuhan administrasi dan bahan penunjang Satuan Pengawas Internal Universitas Tidar

Anggota Satuan Pengawas Internal Universitas Tidar

Fungsi utama:

Melaksanakan kegiatan teknis pengawasan penatalaksanaan bidang keuangan, sumber daya manusia, dan barang milik negara

Tugas:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan SOP Audit ketatalaksanaan peraturan bidang keuangan, sumber daya manusia, dan barang milik negara
  2. Melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan kegiatan seluruh unit kerja di Universitas Tidar
  3. Bersama-sama dengan ketua Satuan Pengawas Internal mempelajari hasil-hasil temuan audit  yang dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal

Tanggungjawab:

Bertanggung jawab terhadap terlaksananya kegiatan audit bidang keuangan, sumber daya manusia, dan barang milik negara

Wewenang:

Menetapkan prosedur baku mekanisme pelaksanaan audit ketatalaksanaan peraturan bidang akademik, sumber daya manusia, dan barang milik negara

Fungsi, Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Satuan Pengawas Internal secara umum

Fungsi, Tugas, dan Tanggung Jawab Satuan Pengawas Internal secara umum

  1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan unit kerja
  2. Melaksanakan audit, review, dan konsultasi terhadap pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, sumber daya manusia, dan barang milik negara Universitas Tidar
  3. Menyampaikan hasil audit dan review pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, sumber daya manusia, dan barang milik negara kepada Rektor
  4. Memberikan rekomendasi kepada Rektor mengenai hasil temuan audit Satuan Pengawas Internal Universitas Tidar
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut temuan dan rekomendasi oleh unit kerja di Universitas Tidar
  6. Menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan dan monitoring Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil temuan dan monitoring Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Wewenang Satuan Pengawas Internal secara umum

  1. Mewakili Rektor dalam sistem pengendalian internal
  2. Melaksanakan audit dan reviu terhadap pelaksanaan kegiatan semua unit kerja di Universitas Tidar
  3. Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan
  4. Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh data, informasi, dan obyek-obyek audit termasuk dokumen, pencatatan, sumber daya manusia dan barang milik negara unit kerja di lingkungan Universitas Tidar
  5. Mempertanggungjawabkan hasil temuan audit kepada Rektor